Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah akan dimulai. Bapenda Jateng melansir berita tersebut melalui akun twitter @BPPD_JATENG.
Ada dua pembebasan yang akan diberikan. Pertama, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Kedua, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
Periode pemutihan akan dimulai pada dua hari ke depan, yaitu 17 Februari 2020. Program ini akan berakhir pada 16 Juli 2020.
Ini persyaratan BEBAS Bea Balik Nama:
- BKPK dan STNK
- KTP pemilik baru untuk BBN
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp6.000
- Surat fiskal (untuk kendaraan mutasi)
- Cek fisik kendaraan
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi SAMSAT terdekat.