Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Berapa PPh Pasal 21 atas penghasilan Ahmad Zakaria yang dipotong untuk setiap masa?
Read more…
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Pada dasarnya, PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja sebesar tarif umum PPh dikali dasar pemotongan PPh Pasal 21. PDJP Nomor PER-31/PJ/2009 s.t.d.d. PDJP Nomor PER-57/PJ/2009 mengatur dasar pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
Read more…
Recent Comments