Pengusaha Kena Pajak dan Pembukuan
Beberapa waktu lalu Bro Ary Sandhiko bertanya kepada saya melalui e-mail, “Apakah Pengusaha Kena Pajak semuanya wajib menyelenggarakan pembukuan?” Selain menjawab lewat e-mail, saya pikir baik memposting jawaban ini sebagai record apabila ada pertanyaan serupa.
Jawabannya: tidak.
Aturan mengenai kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (wajib PKP) berbeda dengan aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan pembukuan (wajib pembukuan). Dengan demikian, akan terjadi beberapa variasi kemungkinan: wajib PKP dan wajib pembukuan, wajib PKP dan tidak wajib pembukuan, tidak wajib PKP dan wajib pembukuan, tidak wajib PKP dan tidak wajib pembukuan. Saya akan menjelaskan kaidah dasarnya.
Read more…
Recent Comments