PPN atas Penyerahan Elpiji kepada PT Pertamina
sumber gambar: http://intuisiblog.com
Dear Agus,
Bisa tolong dijelaskan mengenai aspek PPN pada penyerahan elpiji? Kasusnya begini, PT A memproduksi elpiji. Dalam UU No. 42 Tahun 2009 diatur bahwa gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat dikenakan PPN (Pasal 4A dan penjelasan Pasal 4A). Masalahnya, dalam kasus ini, elpijinya tidak diserahkan secara langsung kepada masyarakat tetapi melalui PT Pertamina. Apakah tetap dikenakan PPN?
Tanggapan:
Untuk lebih jelasnya, baiknya kita buka peraturannya terlebih dahulu. Pasal 4A ayat (2) huruf a:
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut, antara lain barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Dalam penjelasan pasal ini, diketahui bahwa barang hasil pengeboran yang dimaksud di sini antara lain berupa gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Artinya, gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat tetap dikenakan PPN dan merupakan Barang Kena Pajak.
Itu poin pertama.
Read more…
Recent Comments