Home > Pajak (PPN, PPh, KUP) > [PPN] Serupa Tak Sama: Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D

[PPN] Serupa Tak Sama: Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D

November 10, 2011 Leave a comment Go to comments

Pertanyaan menggelitik yang muncul di benak gue kemarin: apa bedanya Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D UU PPN? Biar lebih afdol, baiklah kedua ketentuan itu gue kutip dulu.

Pasal 4 ayat (1) a berbunyi, “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”

Sedangkan Pasal 16D berbunyi, “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Kenapa gue bilang sama? Coba lihat unsur-unsur kedua pasal tersebut serta memori penjelasannya:

Pasal 4 (1) hrf a: dikenakan PPN jika
- yang menyerahkan adalah PKP atau yang seharusnya dikukuhkan sbg PKP
- yang diserahkan adalah BKP
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha

Pasal 16D: dikenakan PPN jika
- yang diserahkan adalah BKP, khususnya BKP berupa aktiva, yang semula tidak untuk diperjualbelikan
- penyerahan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Usut punya usut, ternyata di sini letak kesalahan gue: “penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha” mempunyai makna berbeda dengan “penyerahan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Istilah penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha, sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) a, memiliki arti bahwa yang diserahkan adalah barang yang dijual atau jasa yang ditawarkan oleh Pengusaha Kena Pajak ybs. Sedangkan istilah penyerahan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b, memiliki arti bahwa yang diserahkan adalah supporting asset yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Misalnya, PT MESIN memproduksi oli dan menjualnya kepada pihak lain. Atas penjualan oli dikenakan PPN Pasal 4 ayat (1) huruf a. Jika PT MESIN jual mesin bekasnya, maka dikenakan PPN Pasal 16D. Perlu ditekankan bahwa objek Pasal 4 ayat (1) a dalam ilustrasi di atas adalah oli, sedangkan objek Pasal 16D adalah mesin bekas.

Itulah sebabnya dalam Pasal 16D ada frasa ‘yang semula tidak untuk diperjualbelikan’: PT MESIN membeli mesin tersebut untuk memproduksi oli, bukan untuk jual-beli mesin.

Sekarang keliatan deh perbedaan Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D UU PPN!

Advertisement
Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.