Home > Pajak (PPN, PPh, KUP) > Pengusaha Kena Pajak dan Pembukuan

Pengusaha Kena Pajak dan Pembukuan

December 26, 2010 Leave a comment Go to comments

Beberapa waktu lalu Bro Ary Sandhiko bertanya kepada saya melalui e-mail, “Apakah Pengusaha Kena Pajak semuanya wajib menyelenggarakan pembukuan?” Selain menjawab lewat e-mail, saya pikir baik memposting jawaban ini sebagai record apabila ada pertanyaan serupa.

Jawabannya: tidak.

Aturan mengenai kewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (wajib PKP) berbeda dengan aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan pembukuan (wajib pembukuan). Dengan demikian, akan terjadi beberapa variasi kemungkinan: wajib PKP dan wajib pembukuan, wajib PKP dan tidak wajib pembukuan, tidak wajib PKP dan wajib pembukuan, tidak wajib PKP dan tidak wajib pembukuan. Saya akan menjelaskan kaidah dasarnya.

Wajib PKP bila…
Pasal 3A UU PPN 1984 mengatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Batasan pengusaha kecil diatur dalam PMK-68 tahun 2010, yakni pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP tidak lebih dari Rp 600.000.000.

Kesimpulan:
1. Wajib PKP jika peredaran usaha dari penyerahan BKP/JKP selama satu tahun buku lebih dari Rp600 juta.
2. Belum wajib PKP jika peredaran usaha dari penyerahan BKP/JKP selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp600 juga.

Wajib pembukuan bila…
Pasal 28 UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Jadi, ada dua golongan yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, yakni:
1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan peraturan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU PPh, WP golongan ini adalah Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam setahun kurang dari 4,8M.
2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, golongan yang wajib menyelenggarakan pembukuan yaitu:
1. WP Badan
2. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet 4,8M atau lebih.

Kesimpulan
Dari konfigurasi peraturan PKP dan pembukuan ini, kita dapat melihat adanya kemungkinan PKP yang oleh peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

NB: Senang sekali jika Anda menulis komentar sebelum menutup halaman ini.

Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)
  1. nita
    March 10, 2011 at 9:08 am | #1

    sangat bermanfaat tulisannya…

    jika orang pribadi yg menjalankan usaha sendiri, tapi belum memiliki surat seperti SIUP, domisili perusahaan itu memiliki sanksi tidak?
    contohnya : rekan saya sudah tidak bekerja sekarang dia bekerja sendiri jadi ketika dia ada orderan dari PT.A di beli barang ke PT. B jadi dia dapat untuk dari transaksi tersebut, bisa disebut sebagai apa ya teman saya itu, lalu bagaimana perlakuan SPT PPh 21?
    thank

  2. agusjay55
    March 11, 2011 at 9:14 am | #2

    jika orang pribadi yg menjalankan usaha sendiri, tapi belum memiliki surat seperti SIUP, domisili perusahaan itu memiliki sanksi tidak?

    Mohon maaf saya tidak mengerti pertanyaannya.

    contohnya : rekan saya sudah tidak bekerja sekarang dia bekerja sendiri jadi ketika dia ada orderan dari PT.A di beli barang ke PT. B jadi dia dapat untuk (untung?) dari transaksi tersebut, bisa disebut sebagai apa ya teman saya itu,

    Tergolong perdagangan biasa (penyerahan BKP) jika transaksi terjadi antara “teman” dan PT A, sedangkan PT B bertindak sebagai supplier “teman”. Tergolong jasa perdagangan jika transaksi terjadi antara PT B dan PT A, sedangkan “teman” bertindak sebagai penghubung antara PT B dan PT A.
    Tapi ini pendapat saya saja. Saya sarankan gabung di forum Ortax untuk mengetahui pendapat dari ahlinya. Klik di sini.

  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.