Sharing is colorful!

Penerbitan SPMKP

November 28, 2011 Leave a comment

PENERBITAN SPMKP
Dasar hukum:
1. Pasal 11 UU KUP
2. Pasal 17E UU KUP
3. (PP 80/2007 ada nggak??)
4. PMK Nomor 16/PMK.03/2011
5. PDJP Nomor PER-7/PJ/2011
6. SOP KPP70-0002

Batasan:
Resume ini membatasi pembahasan penerbitan SPMKP terkait PPh, PPN, dan PPnBM. Jenis pajak PBB tidak dibahas.

Tips:
Cukup baca PDJP Nomor PER-7/PJ/2011, pahamin maksud UU KUP Pasal 17, 17B, 17C, dan 17D yang disebut dalam Pasal 11, baca PMK Nomor 16/PMK.03/2011 khusus Pasal 9 dan lampiran, dan baca SOP KPP70-0002.

Untuk penagihan pajak sebelum dan sesudah tahun 2008, bisa baca Pasal 25 (7) dan 27 versi UU 28/2007 dan versi UU sebelumnya.

Kalo masih ada yang ragu, baru baca sesuai urutan dasar hukum!

Mind mapping PER-7/PJ/2011

Catatan:
Mind map di atas gue buat dengan bantuan aplikasi web-based di alamat http://www.text2mindmap.com/. Aplikasi ini user friendly banget.

Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)

ApYaDi 10-12 November 2011

November 14, 2011 Leave a comment

Apa yang terjadi (ApYaDi) antara tanggal 10 dan 12 November 2011? Berikut rangkuman berita seputar perpajakan selama kurun waktu tersebut:

Ditjen Pajak Memperketat Pengawasan PPN
Ditjen Pajak akan lebih ketat dalam mengawasi pengusaha penjual yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut serta pengusaha pembeli yang mengeluarkan faktur pajak fiktif. Sejumlah trik telah disampaikan Dirjen Pajak kepada fiskus di seluruh Indonesia untuk melaksanakan upaya pengawasan tersebut.
(Harian Kontan, sebagaimana dikutip Ortax)

Setelah KPP Migas dan KPP Pertambangan, Akan Ada KPP Kelapa Sawit
Rencana pendirian KPP Migas dan KPP Pertambangan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. Kini, tinggal menunggu teken dari Menteri PAN. Rencananya, Ditjen Pajak akan memproses pendirian KPP Kelapa Sawit. Direktur P2Humas mengatakan, dengan adanya KPP khusus diharapkan penerimaan pajak dari sektor terkait dapat meningkat. Namun, Vice President Indonesian Petroleum Association Sammy Hamzah berharap, pendirian KPP khusus tidak dikaitkan dengan ketidakpatuhan perusahaan migas dalam menjalankan kewajiban perpajakan; ia menilai, pengaruh terbesar adalah meningkatnya kemudahan administrasi perpajakan bagi perusahaan migas.
(Harian Kontan, sebagaimanad dikutip Ortax)
Read more…

Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)

[PPN] Serupa Tak Sama: Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D

November 10, 2011 Leave a comment

Pertanyaan menggelitik yang muncul di benak gue kemarin: apa bedanya Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D UU PPN? Biar lebih afdol, baiklah kedua ketentuan itu gue kutip dulu.

Pasal 4 ayat (1) a berbunyi, “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”

Sedangkan Pasal 16D berbunyi, “PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Kenapa gue bilang sama? Coba lihat unsur-unsur kedua pasal tersebut serta memori penjelasannya:

Pasal 4 (1) hrf a: dikenakan PPN jika
- yang menyerahkan adalah PKP atau yang seharusnya dikukuhkan sbg PKP
- yang diserahkan adalah BKP
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha

Pasal 16D: dikenakan PPN jika
- yang diserahkan adalah BKP, khususnya BKP berupa aktiva, yang semula tidak untuk diperjualbelikan
- penyerahan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Usut punya usut, ternyata di sini letak kesalahan gue: “penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha” mempunyai makna berbeda dengan “penyerahan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Istilah penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha, sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) a, memiliki arti bahwa yang diserahkan adalah barang yang dijual atau jasa yang ditawarkan oleh Pengusaha Kena Pajak ybs. Sedangkan istilah penyerahan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b, memiliki arti bahwa yang diserahkan adalah supporting asset yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Misalnya, PT MESIN memproduksi oli dan menjualnya kepada pihak lain. Atas penjualan oli dikenakan PPN Pasal 4 ayat (1) huruf a. Jika PT MESIN jual mesin bekasnya, maka dikenakan PPN Pasal 16D. Perlu ditekankan bahwa objek Pasal 4 ayat (1) a dalam ilustrasi di atas adalah oli, sedangkan objek Pasal 16D adalah mesin bekas.

Itulah sebabnya dalam Pasal 16D ada frasa ‘yang semula tidak untuk diperjualbelikan’: PT MESIN membeli mesin tersebut untuk memproduksi oli, bukan untuk jual-beli mesin.

Sekarang keliatan deh perbedaan Pasal 4 ayat (1) a dan Pasal 16D UU PPN!

Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)

[ApYaDi] 5 – 9 November 2011

November 10, 2011 Leave a comment

Apa yang terjadi (ApYaDi) antara tanggal 5 dan 9 November 2011? Berikut rangkuman berita seputar perpajakan selama kurun waktu tersebut:

Temuan BPK: Pelanggaran pengadaan
Direktur P2Humas Dedi Rudaedi menyampaikan, BPK menemukan adanya pelanggaran senilai Rp12,7 milyar dalam pengadaan sistem informasi tahun 2006 di Ditjen Pajak. Pasalnya, tidak ditemukan bukti keberadaan barang-barang yang dibeli dalam pengadaan tersebut: barang-barang hasil pengadaan telah didistribusikan ke unit-unit Ditjen Pajak seluruh Indonesia tetapi tanda terimanya belum diterima Kantor Pusat Ditjen Pajak. Pada tanggal 20 Oktober 2011 Ditjen Pajak membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan fisik mengenai keberadaan barang-barang yang dimaksud.
(Detik Finance, sebagaimana dikutip Ortax) Read more…

Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)

Seri UU PPh: Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

August 8, 2011 Comments off

UU PPh 1984 s.t.d.t.d. UU No. 36/2008
Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi objek Bentuk Usaha Tetap adalah:
a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a adalah the real penghasilan BUT. Penghasilan ini bisa diperoleh dari kegiatan usaha atau pun dari harta yang dimiliki (sewa, royalti, dsb).

Dulu saya puyeng ngebedain antara huruf b dan c! Tapi alhamdulillah sekarang udah bisa ngerti. Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf b dan c itu merupakan penghasilan kantor pusat yang dianggap UU PPh sebagai penghasilan BUT. Perbedaan b dan c terletak pada sama/tidaknya kegiatan-menghasilkan-duit yang dilakukan kantor pusat dengan kegiatan usaha BUT-nya.

Pada huruf b, kegiatan-menghasilkan-duit yang dilakukan kantor pusat sama dengan kegiatan usaha BUT. Dalam penjelasan UU dicontohkan begini:
Sebuah bank di luar Indonesia yang mempunyai BUT di Indonesia memberikan pinjaman secara langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui BUT-nya.

Dan begini:
Kantor pusat di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT tsb secara langsung kepada pembeli di Indonesia tanpa melalui BUT-nya.

Pada huruf c, kegiatan-menghasilkan-duit yang dilakukan kantor pusat berbeda kegiatan usaha BUT namun antara keduanya terdapat hubungan. Hubungan yang bagaimana? Dalam penjelasan UU dicontohkan begini:
X Inc menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merk dagang X Inc. Dalam rangka pemasaran merk dagang tersebut, X Inc memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui BUT…..dst.

Tampak bahwa kegiatan usaha BUT (jasa manajemen) berbeda dengan kegiatan-menghasilkan-duit yang dilakukan kantor pusat (menjual lisensi). Namun, penghasilan royalti kantor pusat dalam ilustrasi di atas tetap dianggap UU sebagai penghasilan BUT karena kegiatan usaha BUT (jasa manajemen) merupakan “turunan” dari perjanjian lisensi yang dilakukan oleh kantor pusatnya.

Pasal 5 UU PPh 1984 terdiri atas tiga ayat. Nongolnya di UU No. 10/1994 tentang Perubahan Kedua UU PPh.

Categories: Pajak (PPN, PPh, KUP)
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.